Oleh: Faisal Narwawan|PAPUAinside.com, JAYAPURA – Kementerian Agama Kota Jayapura dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura mengeluarkan 10 poin berisikan imbauan bersama terkait antisipasi covid-19 dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di Kota Jayapura.
Dari 10 poin tersebut, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura Drs. H Syamsudin dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura Drs kH Zulham Ma’mun menetapkan agar pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan termasuk sholat tarawih dan shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun 10 poin imbuan yang disampaikan yaitu :
- Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkat kan keimanan, ketakwaan, keikhlasan serta secara khusyuk berfikir, bermunajat, memperbanyak membaca al-qur’an, berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar pendemik Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan khususnya Kota layapura.
- Senantiasa menjaga kebersihan diri, keluarga dan tempat ibadah (Masjid dan Mushalla), selalu mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan secara berkala.
- Mengajak umat Islam untuk mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Jayapura, dengan tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jum’at, jamaah shalat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan.
- Suara adzan tetap dikumandangkan dari masjid dan musholla untuk menandakan masuknya waktu shalat.
- Meniadakan buka puasa bersama atau Nuzul Qur an yang menghadirkan orang banyak baik yang diaksanakan di lembaga permerintahan/swasta/komunitas.
- Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhua’fa melalui penyaluran zakat, infak dan shadaqah. Zakat dapat dibayarkan lebih awal, dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan hingga menjelang lebaran, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun agar pendistribusiannya bisa dilakukan lebih awal dengan menganut skala prioritas untuk kecukupan pangan dan kegermbiraan fakir miskin menyambut hari raya
- Mendorong BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAS), dan Forum zakat untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) sebagai jaring pengaman social guna membantu meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman sesuai protokal covid-19,
- Silaturrahim dan halal bi halal yang lazim dilakukan menjelang atau pada saat Hari Raya ldul Fitri dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau dapat memanfaatkan sarana teknologi yang ada.
- Apabila kondisi Kota Jayapura dalam keadaan normal / pernyebaran covid-19 terkendali, berdasarkan Keputusan Pemerintah Kota layapura, maka pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jum’at serta ibadah lainnya dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya.
- Dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1441 H/2020 M, masyarakat Kota Jayapura dihimbau untuk turut mendorong terciptanya situasi yang kondusif dalam kehidupan toleransi antar umat beragama.
Demikian surat imbauan ini disampalkan kepada seluruh umat Islam di wilayah Kota Jayapura, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa dan negara kita serta Kota Jayapura dari ujian ini dan dimudahkan untuk melewatinya. **