Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—1.290 Narapidana (Napi) di seluruh Provinsi Papua diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal 2022. Napi yang paling banyak terima remisi Natal adalah yang terjerat kasus narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (22/12/2022).
Penyerahan remisi bagi 1.290 napi di seluruh Papua dilakukan serentak pada saat hari Natal 25 Desember 2022 bertempat di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Di seluruh Papua terdapat tahanan 661 orang dan napi 1.896 orang. Total 2.557 napi di seluruh Papua.
Ayorbaba mengatakan, 1.290 napi yang diusulkan menerima remisi masing-masing Lapas Abepura 404 napi, Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura 292 napi, Lapas Nabire 92 napi, Lapas Serui 75 napi, Lapas Biak 59 napi, Lapas Wamena 44 napi, Lapas Timika 59 napi, Lapas Merauke 204 napi, Lapas Tanah Merah 45 napi dan Lapas Perempuan Kelas III Jayapura 21 napi.
Remisi natal ini diberikan mulai dari besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan. Masing-masing pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 235 orang napi, pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 884 napi, pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 141 napi dan pengurangan masa pidana 2 bulan sebanyak 30 napi.
Sementara itu, ujar Ayorbaba, ada 5 napi yang nanti langsung bebas, setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari sebanyak 3 napi, pemotongan masa pidana 1 bulan sebanyak 2 napi.
Di Lapas Perempuan Kelas III Jayapura sebanyak 343 napi, tindak pidana korupsi sebanyak 12 napi dan makar 3 napi diusulkan terima remisi atau total 358 napi.
Sementara yang terkait PP No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Jayapura 34 napi, korupsi 2 napi atau total 36 napi.
Sedangkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura belum dirilis.
Ayorbaba mengatakan, persyaratan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan register F atau sanksi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan baik dan telah mengikuti program terkait teroris. Yang terakhir ini belum ada di seluruh Papua. **













